13 BUKAN ANGKA SIAL, Sebagian masyarakat masih ada yang mempercayai angka 13 sebagai angka sial, hal ini tercermin di beberapa hotel ada yang tidak memberikan nomor ke 13 pada kamar yang disewakannya. Namun bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan, angka 13 bukanlah angka sial namun angka yang menyenangkan karena di angka tersebut mereka mendapatkan penghasilan tambahan sebesar penghasilan satu bulan di bulan Juni 2010. Makna inilah yang tercermin dari adanya gaji ke 13, yakni gaji yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Pensiunan diluar gaji bulanan yang diterima setiap bulan. Gaji ketiga belas ini dibayarkan pada bulan juni 2010 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2010 mengenai petunjuk teknis pemberian gaji ketiga belas tersebut.
Pencairan gaji ketiga belas ini sangat bermanfaat bagi PNS, Pejabat Negara, dan Pensiunan. Terutama bagi yang masih memiliki anak yang sekolah atau kuliah di Bulan Juni-Juli ini saatnya banyak pengeluaran, mulai dari registrasi ulang, beli seragam, hingga keperluan dharma wisata sekolah.
Raut wajah ceria pegawai pun tidak dapat disembunyikan, terlihat dari komentar pegawai di PERUM JASA TIRTA I, bahkan sudah banyak komentar “Kapan mas cairnya…., kapan mas…” , “kapan mas sms nya..” ungkap Yunus dan aris,macem2 lah komentar pegawai.
Walaupun nomornya 13 (yang kata orang bule angka sial) tetapi bagi para pegawai negeri sungguh sangat memberikan keuntungan, apalagi diberikan pada saat yang tepat (bulan2 pendaftaran siswa/mahasiswa). Gaji ketiga belas ini bisa saya tabung untuk biaya kost bulan-bulan depan. Lain lagi dengan Djafar yang berkomentar “gaji 13 itu merupakan tabungan buat anaknya untuk pegawai yang masih bujang”
Terimakasih pada para pimpinan atas tambahan ini, dan Semoga bisa segera teralisasi –
-SH-

