Metode Penentuan Bulan Baru Di Indonesia

Posted by rohadi on Aug 20th, 2009 and filed under motivasi, umum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

moon2 Dari catatan sahabat

Hari ini aku teringat akan Kotbah yang disampaikan Khotib pada hari jum’at kemaren di Masjid Al-Hikmah, Kompleks Kantor Perum Jasa Tirta I Bengawan Solo, Surakarta.
Sang Khotib menjelaskan tentang perbedaan antara beberapa kelompok pemahaman tentang status penentuan bulan baru hijriyah atau bulan komariah.
Sedikitnya ada 5 kelompok pemahaman yang besar tentang penentuan bulan baru di Indonesia. Masing-masing mempunyai dasar mereka sendiri-sendiri. Dari masing2 pemahaman tersebut umumnya juga mengakibatkan perbedaan penentuan Hari Raya umat Islam Indonesia. Antara lain cara penentuan mereka adalah :
1. Istikmal : yaitu penentuan bulan baru berdasarkan konjungsi antara matahari dan bulan, dimana jika matahari dan bulan berada pada 1 garis bujur yang sama, atau bulan memasuki garis bujur yang sama dengan matahari maka sudah menjadi dasar bulan baru.(dikatakan banyak di anut dr Persis Bangil)
2. Wujudul Hilal: yaitu penentuan bulan baru berdasarkan terwujudnya atau nampaknya hilal di atas ufuk, baik yang terlihat mata telanjang maupun tidak. (dikatakan banyak dianut dari Muhammadiyah)
3. Ruqyah : yaitu penentuan bulan baru berdasarkan terlihatnya bulan baru, berdasarkan perhitungan maka bulan baru akan nampak apabila telah mencapai 5 derajat di atas ufuk.(dikatakan banyak di anut Nahdlatul Ulama)
4. Ruqyah + Wujudul Hilal: menggunakan ruqyah dan wujudul hilal, yang merupakan jalan tengah dengan memberikan batasan 2 derajat di atas ufuk untuk terlihatnya bulan baru.(dikatakan di gunakan Pemerintah untuk menengahi)
5. Mengikuti penanggalan dari kota Makkah almukaromah.(dikatakan kelompok baru)
Itu semua yang diterangkan secara garis besar oleh Pak Khotib. Terlepas dari saya yang salah menyampaiakn lagi atau tidak. tetapi dr yang diterangkan tersebut di atas sebenarnya msh ada metode lain yg minoritas misalnya menentukan berdasarkan murni Hisab dan berdasarkan buku kuno. Saya katakan BUKU KUNO karena ada salah satu Ponpes di Jember (kl ga salah) yg di beritakan oleh salah satu TV swasta, menentukan Hari Raya berdasarkan buku, jd di buku nya (baca: kitab mereka) sudah di berikan aturan2 penanggalan.
Sedangkan dari yang no 5 menurut saya adalah cara Ruqyah Global (yang mungkin banyak di anut oleh sodara2 Hizbut Tahrir dan beberapa Jama’ah lain), yaitu menentukan bulan baru / Hari Raya berdasarkan penampakan dan kesaksian penampakan hilal dari wilayah manapun di bumi ini, jika ada salah satu tempat di bumi ini melihat hilal, maka hal itu berlaku bagi seluruh permukaan bumi.
Untuk Ruqyah Global saya sempat mendapat penjelasanya, dan menurut saya memang merupakan pendapat yang paling kuat yng bisa diterima oleh dalil maupun oleh akal manusia. So ….. apapun yang anda anut asalkan anda tahu dan mengerti bagaimana itu ditentukan dan bagaimana kedudukn dalilnya maka itu lebih baik, dari pada hanya sekedar ikut2an

http://sonys.multiply.com/journal

mungkin ada referensi dari teman2 silahkan komentar di artikel ini

Sep 1, ‘07 3:31 AM

1 Response for “Metode Penentuan Bulan Baru Di Indonesia”

  1. dr. M Faiq Sulaifi says:

    Bismillah, ketentuan masuknya Ramadlan dan keluarnya hendaknya dikembalikan kepada keputusan Pemerintah RI.
    Karena Hari Raya, Puasa adalah ibadah jama’i yang dipimpin oleh imam dalam hal ini adalah penguasa. Rasulullah SAW bersabda:
    ????????? ?????? ???????? ???????? ???????????? ?????? ???????? ????????
    “Hari Idul Fitri adalah orang-orang berbuka (bersama-sama) dan Idul Adlha adalah hari orang-orang menyembelih (bersama-sama).” (HR. Tirmidzi: 731 dari Aisyah RA, beliau berkata: hadits shahih gharib)
    Rasulullah SAW juga bersabda:
    ????????? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ??????????? ???????????? ?????? ??????????
    “Puasa adalah hari kalian berpuasa dan idul fitri adalah hari kalian beridul fitri (bersama-sama) dan idul adha adalah hari kalian menyembelih kurban (bersama-sama).” (HR. Tirmidzi: 633, Ibnu Majah: 1650 dari Abu Hurairah RA)
    At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama menafsiri hadits di atas bahwa berpuasa dan berbuka itu bersama jama’ah (imam kaum muslimin) dan mayoritas manusia.” (Tuhfatul Ahwadzi: 2/235).
    Al-Allamah Abul Hasan As-Sindi Al-Hindi berkata: “Yang jelas dari makna hadits di atas adalah bahwa urusan ini (penentuan hari raya dan puasa) tidak ada celah bagi individu untuk menentukan masalah ini dan tidak boleh seseorang bersendirian dalam hari raya dan puasa, tetapi urusan ini harus dikembalikan kepada imam (penguasa) dan jama’ah masyarakatnya dan wajib bagi masing-masing individu untuk mengikuti penguasa dan masyarakatnya. (Hasyiyah Ibni Majah As-Sindi:3/431)
    Imam yang memiliki legalitas adalah Pemerintah melaului Depagnya, bukan PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, mursyid thariqat atau Amir LDII, karena melihat tafsir ayat “WA ULIL AMRI MINKUM” tentang pemerintah yang wajib dita’ati(QS. An-Nisa: 59) yang merujuk pada penguasa yang MAUJUD (memiliki legalitas, aparat, perangkat) bukan Imam yang MA’DUM (abstrak) seperti pimpinan berbagai organisasi atau sekte.
    Menurut Ibnu Taimiyah bahwa kalau ada seseorang melihat hilal sendirian dan persaksiannya ditolak oleh pemerintah dengan alasan apapun maka ia tetap MENGIKUTI KEPUTUSAN PEMERINTAH. (Lihat Majmu’ Fatawa: 6/65)
    Yang demikian karena ijtihad ini (tentang hari raya) tidak menjadi tugas individu atau kelompok tetapi sudah menjadi IJTIHAD PENGUASA dalam rangka menyatukan kaum muslimin.

    Pada jaman pemerintahan Umar bin Khathtab RA suatu waktu ada 2 orang melihat hilal Syawal kemudian salah satunya tetap puasa (karena tidak ingin menyelisihi masyarakat yang masih berpuasa) yang satunya berhari raya sendirian. Ketika permasalahan ini sampai kepada Umar RA maka beliau berkata kepada orang yang berhari raya sendirian: “Seandainya tidak ada temanmu yang ikut melihat hilal maka kamu akan saya pukul.” (Majmu’ Fatawa: 6/75) Dalam riwayat lain akhirnya Umar meng-isbat bahwa hari itu adalah hari raya dan menyuruh kaum muslimin unuk membatalkan puasa mereka berdasarkan kesaksian 2 orang tersebut. (Mir’atul Mafatih: 12/303-304)
    Suatu ketika Masruq (seorang tabi’in) dijamu oleh Aisyah RA, ia berkata: “Tidak ada yang menghalangiku dari puasa ini (Arafah) kecuali karena takut ini sudah Idul Adha.” Maka Aisyah menolak alasannya dengan mengatakan: “Idul Adha adalah hari orang-orang beridul adha bersama-sama dan idul fitri adalah hari orang-orang beridul fitri bersama-sama.” (Silsilah Shahihah Al-Albani: 1/223) Ini karena Masruq telah menyendiri dari puasanya penduduk Madinah.
    Suatu ketika Yahya bin Abu Ishaq (seorang tabi’in) melihat hilal Syawal sekitar dhuhur atau lebih dan ada beberapa orang yang ikut berbuka dengannya. Kemudian ia dan beberapa orang mendatangi Anas bin Malik RA (sahabat Nabi SAW) dan memberitahukan kepada beliau perihal rukyat hilal Syawal dan beberapa orang berbuka (membatalkan puasanya) pada hari itu. Maka beliau berkata: “Adapun aku maka telah genap aku berpuasa 31 hari karena Al-Hakam bin Ayyub (penguasa ketika itu) telah berkirim surat kepadaku bahwa beliau berpuasa sebelum puasanya orang-orang.Dan aku benci untuk berbeda hari raya dengan beliau dan puasaku akan aku sempurnakan sampai nanti malam.” (Zaadul Ma’aad: 2/37)
    Dan yang semakna adalah kasus penolakan Ibnu Abbas RA (sahabat Nabi) terhadap kesaksian Kuraib (tabi’in) yang telah merukyat hilal Syawal di Syam bersama Mu’awiyah RA (sahabat Nabi) pada hari Jum’at karena bertentangan dengan puasa dan hari raya warga dan otoritas kota Madinah yang berhari raya Sabtu.Dalam kasus ini Kuraib menyendiri dari penduduk kota Madinah. (Subulus Salam: 2/462)
    Maka saya berpesan pada pemilik situs ini agar menyampaikan tulisan saya ini kepada mereka-mereka yang egois yang bangga dengan ijtihadnya sendiri baik dengan hisab atau rukyat dalam keadaan menyelisihi isbatnya pemerintah maka sadar atau tidak mereka telah berupaya memecah belah umat.
    JIka orang-orang egois itu bertanya bahwa kadang-kadang penguasa bertindak tidak adil seperti menolak persaksian rukyat karena beda madzhab atau alasan politis dsb?
    Maka Rasulullah SAW menjawab:
    ?????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????????
    “Mereka (penguasa) itu shalat untuk kalian. Jika ijtihad mereka benar maka pahalanya untuk kalian, kalau ijtihad mereka keliru maka pahalanya tetap atas kalian dan dosanya ditimpakan atas mereka.” (HR. Bukhari: 653)
    Semoga ini dapat menjadi bahan renungan ditengah-tengah upaya penyatuan hari raya kaum muslimin Indonesia.

Leave a Reply